SuaraKalbar.id - Bahasa Melayu Pontianak ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai Warisan Takbenda (WBTB) 2020.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakatnya.
Ia menuturkan penetapan Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB setelah proses pengusulan melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar sejak tahun lalu.
"Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," ujarnya.
Baca Juga:Foto-foto Lokasi Ledakan Nitrogen di Pontianak Porak-poranda
Edi berharap dengan ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB, bisa menjadi semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak," ujarnya.
Dia menambahkan, cukup banyak jumlah WBTB dari Kota Pontianak yang sudah ditetapkan dan disertifikatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, mulai dari kuliner seperti paceri nanas, sayur keladi dan asam pedas.
Adapun budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTB yakni arakan pengantin dan saprahan dan sekarang Bahasa Melayu Pontianak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis mengatakan, usulan Bahasa Melayu Pontianak menjadi WBTB melalui proses registrasi lewat Disdikbud Provinsi Kalbar untuk diteruskan ke Kemendikbud.
Baca Juga:Tabung Nitrogen Meledak di Pontianak, Lokasi Ledakan Tertutup Debu Putih
Didaftarkannya bahasa Melayu Pontianak sebagai WBTB mengingat merupakan bahasa keseharian masyarakat di Pontianak pada umumnya.
"Selain itu menurut sejarah cikal bakal berdirinya Kota Pontianak adalah adanya Istana Kesultanan Kadriah dengan bahasa melayunya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyusun Kamus Bahasa Melayu Pontianak dan sudah diserahkan ke Perpustakaan Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar. (Antara)