SuaraKalbar.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). Pengesahan tersebut menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat termasuk sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Sejumlah kepala daerah menyurati Presiden Joko Widodo meminta agar pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut dicabut lantaran dinilai merugikan masyarakat terutama kalangan buruh.
Terlebih gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah hingga berujuk bentrok. Setidaknya ada enam gubernur yang mengaku akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada presiden terkait UU Cipta Kerja.
Selengkapnya, berikut deretan gubernur penolak UU Cipta Kerja seperti dikutip Padangkita.com (jaringan Suara.com), Senin (12/10/2020).
Baca Juga:Soal Aksi Pembakaran Saat Demo, BEM SI: Pelaku Bukan Mahasiswa
1. Sri Sultan Hamengkubuwono X

Dalam keterangan resmi melalui Humas Pemda DIY, Sri Sultan berjanji akan menyampaikan penolakan buruh kepada pemerintah pusat. Ia juga akan memastikan surat protes dari para buruh sampai pada Presiden Jokowi.
“Saya bisa memfasilitasi aspirasi buruh, dengan mengirim surat kepada Presiden,” ungkap Sultan.
2. Sutarmidji

Melalui unggahan di akun Facebook pribadi, Gubenrur Kalimantan Barat Bang Midji meminta agar tidak ada lagi demonstrasi di Kalbar terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga:Ini 5 Daftar Gubernur Penolak UU Cipta Kerja
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatasi Omnibus Law.