Polisi Tetapkan 5 Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law di DPRD Kalbar

Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo.

Husna Rahmayunita
Senin, 12 Oktober 2020 | 15:51 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law di DPRD Kalbar
Polda Kalbar menetapkan lima tersangka dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, pada 8 dan 9 Oktober di Gedung DPRD Kalbar. (Antara/Istimewa)

SuaraKalbar.id - Buntut dari aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya dituding melakukan tindakan anarkis dalam unjuk rasa yang digelar pada 8 dan 9 Oktober 2020.

Beberapa dari mereka kedapatan membawa senjata tajam dan mengonsumsi barang haram.

"Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 114 pendemo yang diamankan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Senin.

Baca Juga:Polda Metro Tetapkan 43 Pendemo Tersangka, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Dari lima orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang terbukti mengkonsumsi narkoba sedangkan dua orang lainnya karena membawa senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.

"Sampai saat ini, kami masih melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum yang diamankan karena diduga melakukan tindakan anarkis. Bahkan dari 114 demonstran, sembilan orang reaktif dan tiga orang lainnya diketahui positif Covid-19 dari hasil tes usap, sehingga menimbulkan klaster baru," ungkapnya.

Donny menyayangkan demonstrasi yang disertai perusakan terhadap Gedung DPRD Kalbar beberapa hari lalu, dan unjuk rasa seperti itu rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi tindakan kekerasan.

"Kami juga sangat menyayangkan, tiga pendemo yang positif Covid-19 tersebut, malah ikut-ikutan demo, sehingga dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penyebaran virus coronadi Kota Pontianak," katanya.

Ia mengatakan tidak menginginkan aksi unjuk rasa, karena bisa berdampak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Baca Juga:Rektor Universitas Islam Bandung Keberatan Fasilitas Kampus Dirusak Polisi

"Artinya boleh-boleh saja menyampaikan aspirasi, asalkan bijaksana, tidak dengan kekerasan, serta tidak mudah terprovokasi, dan yang paling penting tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak," ujar Donny.

Selain itu, pihaknya juga tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti demonstrasi tersebut. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini