Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 November 2020 | 07:10 WIB
Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol
Sampul Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang di dalamnya mencantumkan Wikipedia sebagai referensi ilmiah. [Dok dpr.co.id]

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Standar satu minuman untuk alkohol (alcohol.stanford.edu)
Standar satu minuman untuk alkohol (alcohol.stanford.edu)

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga:Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini