Kabupaten Sanggau Kalbar Bakal Punya Kecamatan Baru, Namanya Kapuas Selatan

Kecamatan baru ini merupakan hasil pemekaran wilayah.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 27 November 2020 | 12:06 WIB
Kabupaten Sanggau Kalbar Bakal Punya Kecamatan Baru, Namanya Kapuas Selatan
Peta Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (bidikan layar Google Maps)

SuaraKalbar.id - Kapubaten Sanggau, Kalimantan Barat tengah membentuk kecamatan baru seusai usulan pemekaran wilayah mendapat persetujuan.

Kecamatan baru itu bernama Kecamatan Kapuas Selatan yang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kapuas saat ini.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan ditargetkan tuntas tahun depan.

"Kita targetkan tahun 2021 tuntas dilaksanakan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/11/2020)

Baca Juga:Kasus Corona Kalbar Tembus 2.900, Pontianak dan Kubu Raya Terbanyak

Saat ini, pihaknya menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbub)yang mengatur peta batas desa yang tergabung dalam pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan, meliputi sepuluh desa dan enam kelurahan yang masih tergabung dalam Kecamatan Kapuas.

Paolus Hadi menuturkan, pemekaran kecamatan ini dikarenakan sangat luasnya Kecamatan Kapuas. Diketahui, Kecamatan Kapuas memiliki dua puluh desa dan enam kelurahan.

“Kecamatan Kapuas ini cukup luas. Dimekarkan, agar pelayanan Pemerintah ke kemasyarakat akan lebih maksimal dan fokus. Secara umum kita sudah memenuhi persyaratannya, tapi ada beberapa hal yang harus segera diurus, nanti teknisnya akan disampaikan Asisten 1," sambungnya.

Untuk lahan perkantoran kecamatan baru, kata dia, sudah ada. Lahan tersebut merupakan hibah dari masyarakat dan telah dilaksanakan penandatanganan nota hibah pemberian tanah dari masyarakat ke pemerintah untuk lokasi perkantoran Kecamatan Kapuas Selatan.

Selanjutnya, Pemkab Sanggau akan mengajukan kembali surat permohonan persetujuan kepada Gubernur tentang pembentukan Kecamatan baru dan pemberian nomor registernya.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada 5 Kabupaten di Kalbar Tiba di Pontianak

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sanggau, Yakobus menjelaskan pemekaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur tiga persyaratan dari yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini