Terungkap! Polisi Incar 2 Artis Jaringan Prostitusi Online Artis ST dan SH

Namun keduanya belum sempat terlibat transaksi.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 29 November 2020 | 14:51 WIB
Terungkap! Polisi Incar 2 Artis Jaringan Prostitusi Online Artis ST dan SH
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]

SuaraKalbar.id - Polisi mengincar 2 artis jaringan prostitusi online artis ST dan SH di hotel Sunter, Jakarta Utara. Jasa seks dua artis baru yang diincar itu masuk jaringan muncikari AR dan CA.

Berdasarkan pihak kepolisian, masih ada dua artis lain yang diduga terlibat dalam prostitusi di dalam naungan muncikari AR dan CA.

Namun keduanya belum sempat terlibat transaksi.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto, saat ini pihak kepolisian masih akan mendalami kasus dengan menetapkan dua muncikari sebagai tersangka. Sementara para artis yang terlibat prostitusi masih dinyatakan sebagai saksi.

Baca Juga:Ada 2 Artis Lain Terlibat Kasus Prostitusi SH dan ST, Siapa?

"Sementara kan kita fokus untuk kita mendalami berdasarkan fakta kalau pun ada muncikari menyebut ada artis lain, tapi kan kembali lagi pada saat itu kan tidak melakukan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto.

Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua orang tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Wirdhanto menyebut dua muncikari tersebut menawarkan dua artis lain untuk diperdagangkan. Total ada empat artis yang berada di bawah naungan AR dan CA.

"Jadi menetapkan tersangka kepada dua muncikari itu sementara yang lain masih jadi saksi," lanjutnya.

"Intinya mereka sempat menawarkan ada dua orang lain lagi gitu kan, dipilih gitu. Di bawah naungan dua muncikari ini sebenarnya ada 4, salah satunya 2 yang kemarin. Dua lagi ada yang lain," tambah Wirdhanto.

"Ya prinsipnya kita tindak pidana perdagangan orang ya. Dan pastinya harus ada tindakan nyata, jangan sampai nanti mengelak dan sebagainya begitu," pungkasnya.

Baca Juga:Sempat Dibully Gegara Kakaknya, Adik Nikita Mirzani Ogah Ambil Pusing

Sebelumnya, ST dan MA dikabarkan ditangkap polisi saat sedang melakukan threesome. Bersama lelaki hidung belang, ketiganya diciduk di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini