Kampanye Paslon Kepala Daerah di Ketapang Dibubarkan, Ini Sebabnya

Kampanye dilakukan pada Rabu (2/12/2020).

Husna Rahmayunita
Rabu, 02 Desember 2020 | 16:55 WIB
Kampanye Paslon Kepala Daerah di Ketapang Dibubarkan, Ini Sebabnya
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraKalbar.id - Jelang Pilkada 2020, kegiatan kampanye yang dilakukan pendukung salah satu calon kepala daerah di Desa Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dibubarkan pada Rabu (2/12/2020).

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Delta membubarkan kampanye tersebut karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwascam Delta Pawan Theo Bernadhi. Ia menyebut kampanye tersebut memicu kerumunan karena dihadiri ratusan warga.

Selain pelanggaran prokes, ada ada indikasi pembagian uang tunai oleh oknum masyarakat yang diduga tim/relawan dari salah satu Paslon.

Baca Juga:Jelang Pilkada, KPU Kapuas Hulu Kekurangan 766 Surat Suara

“Selain itu juga ditemukan adanya kehadiran sejumlah anak-anak di bawah umur, serta indikasi pembagian uang untuk masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut,” pujar Theo seperti dikutip dari SuaraKetapang.co.id, mitra SuaraKalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Setelah mendapat informasi tersebut dirinya bersama jajaran Panwascam Delta Pawan langsung mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi, Panwascam Delta menemukan puluhan bahkan seratusan masyarakat yang masih berkumpul.

“Kami dokumentasikan suasana dikediamannya dan saya mendatangi pemilik rumah, sempat saya tanyakan aktivitas apa, awalnya dia mengelak, namun setelah saya terus kejar pertanyaan ia akhirnya mengaku kalau dirinya mengumpulkan masyarakat untuk memberikan arah politik atau dukungan ke salahsatu Paslon," ucapnya.

Saat ini pihaknya telah meneruskan temuan dan fakta kejadian tersebut ke Bawaslu Ketapang guna ditindaklanjuti.. Theo meminta agar pihak yang terkait dengan kampanye paslon mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga:Ikut Kampanye Sampai Joget-joget, Kepsek di Riau Dipenjara 4 Bulan

"Keberadaan kami hanya menjalankan tugas untuk melakukan upaya pencegahan, mengawasi dan menindak sesuai amanat undang-undang yang diberikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini