Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Alvin Lie: Tidak Adil

Alvin Lie menyayangkan sanksi yang diberikan Pemprov Kalbar.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 18:02 WIB
Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Alvin Lie:  Tidak Adil
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

SuaraKalbar.id - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara soal maskapai Batik Air dilarang terbang ke Pontianak gegara temuan penumpang pesawat positif corona.

Alvin Lie menyayangkan sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya sanksi tersebut aneh dan tidak adil.

Ia menilai lolosnya penumpang pesawat positif Covid-19 bukan kesalahan maskapai maupun pihak bandara karena kedua pihak tidak memiliki wewenang untuk menguji, menerbitkan maupun memvalidasi hasil test swab penumpang sebelum melakukan penerbangan.

Alvin Lie mengatakan kalaupun ada penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Supadio positif Covid-19, berarti sebelum sampai Bandara Soetta penumpang yang bersangkutan sudah positif corona.

Baca Juga:Soal Larangan Pesta Tahun Baru, Ini Tanggapan PHRI Kalbar

Apalagi pada 20 Desember 2020 masih berlaku syarat rapid test antibodi bukan antigen bagi penumpang jalur udara. Hasil tersebut, kata dia hanya berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan sehingga apapun bisa terjadi kepada penumpang sebelum keberangkatan.

"Jadi tidak fair menyalahkan pihak airlines maupun bandara. Hasil uji covid divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Soetta. Pihak airlines maupun bandara tidak punya wewenang untuk menguji atau memvalidasi surat keterangan tersebut," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya yang diterima SuaraKalbar.co.id, Jumat (25/12/2020).

Menurut Alvien Lie pihak yang bertanggung jawab atas hasil tes Covid-19 ini adalah KKP Bandara Soetta yang menerbitkan surat sehat layak terbang kepada penumpang yang ke Pontianak beberapa waktu lalu.

Pesawat Batik Air A-330 ID 8618 yang akan digunakan untuk menjemput Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, China bersiap lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Sabtu (1/2). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Pesawat Batik Air A-330 ID 8618 yang akan digunakan untuk menjemput Warga Negara Indonesia (WNI) di Wuhan, China bersiap lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Sabtu (1/2). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Kalau Pemprov Kalbar menjatuhkan sanksi ke air lines sungguh sangat tidak bijak dan tidak adil, seharusnya yang diberi sanksi kantor kesehatan pelabuhan kementerian kesehatan yang ada di Soetta," sambungnya.

Ia mengaku heran dengan Pemprov Kalbar yang kerap menyalahkan pihak airlines ketika ada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga:Alvin Lie Desak Pemerintah Lakukan Lockdown 20 Desember - 4 Januari

"Aneh, airlines (yang mengangkut penumpang positif corona) dilarang terbang ke sana," "kata Alvin Lie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini