Tak Ditahan, Polisi Lepas Perawat Gay COVID-19 ke RSD Wisma Atlet

Polisi mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Desember 2020 | 18:33 WIB
Tak Ditahan, Polisi Lepas Perawat Gay COVID-19 ke RSD Wisma Atlet
Foto aerial suasana malam hari di Rumah Sakit Darurat (RSD) Penanganan COVID-19 Kompleks Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Selasa (22/12/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraKalbar.id - Polisi tak menahan perawat gay COVID-19 yang mesum dengan pasien di RSD Wisma Atlet. Perawat gay itu berstatus saksi.

Perawat gay itu terancam penjara 10 tahun. Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

"Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Minggu (27/12/2020).

Polisi mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam.

Baca Juga:Pasien Covid-19 dan Perawat Berbuat Mesum di Toilet Wisma Atlet

Pelapor dan oknum perawat telah dimintai klasifikasinya sebagai saksi. Dalam proses klarifikasi itu, polisi menyelidiki dugaan pidana penyebaran konten pornografi berupa chatting seks sesama jenis.

Para pelaku nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Sejauh ini, kata Heru, oknum perawat masih berstatus saksi.

Sedangkan si pasien belum dimintai klarifikasi lantaran masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet.

Baca Juga:Nakes dan Pasien Mesum di Wisma Atlet Ditangkap, Kasus Naik ke Penyidikan

"Untuk perkembangan berikutnya, kita sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli sebelum kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Heru.

Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah informasi. Pertama, diketahui memang hubungan badan dilakukan sesama laki-laki. Kedua, mereka berhubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.

Namun demikian, kapan hubungan badan itu dilakukan belum diketahui.

"Yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," ujar Heru.

Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet.

Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan.

Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.

"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini