SuaraKalbar.id - Polisi tak menahan perawat gay COVID-19 yang mesum dengan pasien di RSD Wisma Atlet. Perawat gay itu berstatus saksi.
Perawat gay itu terancam penjara 10 tahun. Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Minggu (27/12/2020).
Polisi mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam.
Baca Juga:Pasien Covid-19 dan Perawat Berbuat Mesum di Toilet Wisma Atlet
Pelapor dan oknum perawat telah dimintai klasifikasinya sebagai saksi. Dalam proses klarifikasi itu, polisi menyelidiki dugaan pidana penyebaran konten pornografi berupa chatting seks sesama jenis.
Para pelaku nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Sejauh ini, kata Heru, oknum perawat masih berstatus saksi.
Sedangkan si pasien belum dimintai klarifikasi lantaran masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet.
Baca Juga:Nakes dan Pasien Mesum di Wisma Atlet Ditangkap, Kasus Naik ke Penyidikan
"Untuk perkembangan berikutnya, kita sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli sebelum kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Heru.
- 1
- 2