SuaraKalbar.id - Pelaksanaan sekolah tatap muka masih digodok sejumlah daerah. Di Bengkayang, Kalimantan Barat sekolah tatap muka akan digelar mulai awal tahun 2021 sebagaimana arahan pemerintah.
Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang,Gustian Andiwinata mengatakan pihaknya siap menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 2021 secara tatap muka.
Namun pelaksanan sekolah tatap muka akan dibatasi karena masih pandemi Covid-19.
"Sekolah tatap muka terbatas akan dilaksanakan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada pekan pertama bulan Januari 2021. KBM tatap muka terbatas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Pj. Bupati Bengkayang Nomor 420/2706/DISDIKBUD/2020," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:Masuk Kalbar via Jalur Udara, Wajib Bawa Hasil Swab PCR Negatif
Ia menjelaskan bahwa surat edaran Pj Bupati Bengkayang yang ada tersebut menindaklanjuti SKB empat menteri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Pertimbangkan KBM terbatas mengingat kondisi daerah yang tidak sama untuk seluruh NKRI, dan khususnya di Kabupaten Bengkayang yang akses internet dan listrik belum tersentuh semua wilayah.
"Kondisi ini berbeda dengan daerah lain di Indonesia serta kemiskinan warga yang sulit untuk melengkapi putra atau putrinya dangan gawai pintar (smartphone), laptop dan komputer dan biaya kuota internet Kementeriaan yang tidak semua anak mendapatkan serta banyak lagi permasalahan lainnya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkayang memutuskan untuk melakukan KBM tatap muka terbatas pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021," ujar Gustian.
Dia mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan harus memenuhi beberapa persyaratan penting.
Pesyaratakan tersebut di antaranya, melengkapi sekolah dengan Prokes yang sudah ditentukan.
Baca Juga:Riau Awal Tahun Depan Izinkan Sekolah Tatap Muka, Asalkan...
Kedua, sekolah mengikuti kurikulum yang dibuat dengan waktu yang tidak lama dan tidak ada istirahat serta masuk dengan bergantian jika ruang kelas tidak mencukupi.
Ketiga, melakukan pengawasan dari lingkungan sekolah sampai di luar dengan anak murid tetap mematuhi Prokes COVID-19 dan memberikan sanksi untuk pelanggar. Keempat, melakukan pemetaan terhadap anak-anak yang berpotensi terkonfirmasi COVID-19.
Kelima, sekolah membuat kesepakatan dengan komite untuk melakukan KBM tatap muka terbatas.
Keenam, sekolah tetap memberikan tugas pada murid yang belum mendapat izin KBM tatap muka terbatas oleh orang tua nya.
Ketujuh, dinas pendidikan dan kebudayaan melakukan sidak dalam kesiapan pihak sekolah. Kedelapan, satuan pendidikan belum boleh melaksanakan KBM tatap muka jika kesiapan masih belum cukup.
Kesembilan, sekolah harus hentikan aktivitas pembelajaran di sekolah jika ada warganya terkonfirmasi COVID-19.
"Pihak sekolah yang tidak mematuhi Prokes COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap semua tetap dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan pembelajaran juga dilakukan secara efektif," pungkasnya. (Antara).