SuaraKalbar.id - Sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2020.
Setidaknya ada delapan kasus perdagangan orang yang berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Dari kasus tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian yang disampaikan oleh polisi.
"Terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kalbar menangani delapan kasus di tahun ini," kata R Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu (27/12/2020)
Baca Juga:Sutarmidji: Kafe Bikin Kerumunan di Malam Tahun Baru, Siap-siap Ditutup
Dia menjelaskan, beberapa modus operandi kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap di Kalbar, yakni kasus prostitusi sebanyak tiga kasus, kemudian ketenagakerjaan tiga kasus, satu kasus anak-anak, dan satu kasus penjualan bayi.
Selain kasus TPPO, ada juga kasus konservasi sumber daya alam (KSDA). Polda Kalbar setidaknya menindak lima kasus KSDA di tahun 2020.
"Lima kasus KSDA tersebut dengan rincian satu kasus perdagangan paruh Burung Enggang, kemudian satu kasus Binturung Kucing Kuwuk dan satu ekor burung Elang jawa, satu kasus orang hutan, satu kasus Trengiling dan satu kasus perdagangan ilegal telur penyu," ujarnya.
Selain itu, sepanjang tahun 2020 jajaran Polda Kalbar juga mengungkap kasus narkotika sebanyak 760 kasus dengan total barang bukti sabu 54,9 kilogram, ganja 11,5 kilogram, dan 19.500 butir pil eksatasi.
Untuk tersangka kasus narkoba, Polda Kalbar menangkap sebanyak 1.019 tersangka, enam orang di antaranya terdapat warga negara asing (WNA).
Baca Juga:Vaksin Covid-19 untuk Semua Masyarakat Indonesia, Jokowi: Gratis
Terdapar lima kabupaten di Kalbar yang berbatasan dengan Sarawak, Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu sehingga rawan akan terjadinya aktivitas penyelundupan, baik dari Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya. (Antara).