Parodikan Lagu Indonesia Raya, Remaja Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Husna Rahmayunita | Novian Ardiansyah
Jum'at, 01 Januari 2021 | 16:30 WIB
Parodikan Lagu Indonesia Raya, Remaja Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Lagu kebangsaan Indonesia Raya dilecehkan di medsos (Kolase Foto/Twitter/@Yelolithic)

SuaraKalbar.id - Video parodi lagu Indonesia Raya menuai kecaman belum alam ini. Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap.

Dia adalah MDF, remaja  berusia 16 tahun. Polisi meangkap pelaku di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi Diraja Malaysia (PDM) mengumumkan pelaku pelecehan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka. MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga:Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia

Tetapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan perlakuan terhadap pelaku disesuaikan dengan ketentuan yang ada.

"Dari Cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan konferensi pers penangkapan para pelaku pembuat video parodi Indonesia Raya, Jumat (1/1/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat menyampaikan konferensi pers penangkapan para pelaku pembuat video parodi Indonesia Raya, Jumat (1/1/2021). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).

Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

Baca Juga:Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.

"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

Atas perbuatannya, MDF dikenai pasal berlapir. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Keterangan Polisi Malaysia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini