SuaraKalbar.id - Video parodi lagu Indonesia Raya menuai kecaman belum alam ini. Pelaku pelecehan lagu Indonesia Raya ditangkap.
Dia adalah MDF, remaja berusia 16 tahun. Polisi meangkap pelaku di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi Diraja Malaysia (PDM) mengumumkan pelaku pelecehan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Polisi Republik Indonesia (Polri) langsung menindaklanjutinya dengan menangkap tersangka. MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka parodi lagu Indonesia Raya.
Baca Juga:Ternyata Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya WNI, Bukan Orang Malaysia
Tetapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan perlakuan terhadap pelaku disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
"Dari Cianjur yang tadi malam ditangkap sudah gelar perkara dan kami nyatakan sebagai tersangka dan perlakuannya juga menggunakan undang-undang anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (1/1/2021).
Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dikonfirmasi awak media, Jumat (1/1).
Diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.
Baca Juga:Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk Aparat Gabungan
MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1).
Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit CPU, monitor PC dan handphone serta sim card milik MDF.
"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.
Atas perbuatannya, MDF dikenai pasal berlapir. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambar Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Keterangan Polisi Malaysia
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya telah ditangkap. Pelaku adalah warga negara Indonesia. Bekerja di Sabah, Malaysia.
Penghina lagu Indonesia Raya itu menyunting lirik lagu kebangsaan Indonesia, seperti yang viral di media sosial. Video yang bertujuan menghina RI tersebut bukan dibuat di Malaysia.
Hasil penyelidikan itu diperoleh pembuat video parodi itu dilakukan seorang buruh warga Indonesia berusia sekitar 40 tahun, yang bekerja di Sabah. Dia dicurigai menjadi pelaku pembuatan parodi lagu Indonesia Raya.
“Suspek itu ditahan di Sabah, pada Senin lepas dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Abdul Hamid dikutip dari Bernama, Kamis (31/12/2020).
“Ya, PDRM dapat petunjuk baharu bahawa pelakunya dikatakan berasal dari negara seberang (Indonesia) dan kami sedang menginterogasi untuk informasi lebih lanjut tentang pengakuannya tentang siapa yang mengedit video tersebut,” katanya di Bukit Aman, Malaysia.
Abdul Hamid mengatakan, informasi tersebut telah dibagikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena kedua otoritas nasional serius tentang tindakan tersebut. Dia menjanjikan, tersangka utama pembuat video parodi diketahui dalam waktu dekat.
"Parodi ini membuat marah masyarakat Indonesia dan saya jamin tindakan drastis telah dilakukan Bareskrim (Polri), yakni membentuk tim khusus yang kemarin diterbangkan ke Sabah untuk melacak para pelakunya," katanya.