Raffi Ahmad Digugat Pengacara Gegara Tepergok Party usai Vaksinasi

Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak.

Husna Rahmayunita | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:35 WIB
Raffi Ahmad Digugat Pengacara Gegara Tepergok Party usai Vaksinasi
Presenter Raffi Ahmad ketika ditemui awak media saat acara teaser serial animasi 'Lorong Waktu si AA' di Daramawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (15/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Raffi Ahmad menjadi sorotan usai ketahuan party alias pesta usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi.

Raffi Ahmad pesta di rumah  bos KFC indonesia, Ricardo bersama rekan artis lain dan Ahok. Buntut dari kegiatan itu, Raffi Ahmad digugat oleh seorang pengacara bernama David Tobing.

David Tobing menggugat suami Nagita Slavina tersebut ke Pengadilan Negeri Depok atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Hari Ini Pemprov DKI Gelar Vaksinasi Covid-19, 21 Orang Bakal Disuntik

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Unggahan Raffi Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]
Unggahan Raffi Ahmad [Instagram/@raffinagita1717]

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Tindakan tidak terpuji

Baca Juga:Buntut Pesta Tanpa Masker Usai Disuntik Vaksin, Raffi Ahmad Diproses Polisi

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini