Saya lihat, penyidik sudah menunjukkan proses pemeriksaan itu berlangsung sangat baik. Jadi, adanya pemerkosaan itu tergambar dari jalannya pemeriksaan. Apalagi ini ada ancaman dan kekerasan. Saya tidak mengerti kenapa ada yang menyimpulkan suka sama suka," ucapnya.
Untuk menguatkan bukti ini, korban sudah divisum pada hari yang sama setelah melapor ke Polsek Entikong. Jadi, kata Herawan, dalam konteks korban segera melapor ke polisi ini adalah bentuk bukan didasari suka sama suka.
Pada intinya, kata Herawan, pelaku ini ada tipu muslihat. Dalam arti kata, pelaku meminta korban segera mengerjakan laporan dinas luar. Setelah dikerjakan, formatnya dianggap keliru.
"Setelah diperbaiki, disampaikan ke ruangan pelaku, sudah clear tapi tidak ditandatangani, malah diajak ke rumah dinas. Itu sekitar jam satu siang. Kemudian kenyataannya terjadilah pemerkosaan itu. Pelaku meminta korban membuat surat laporan dinas luar itu hanya dalih saja. Karena ada niat tersembunyi," jelasnya.
Baca Juga:Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
Sejak kemarin hingga saat ini, RFS belum merespon wartawan yang menghubungi. Pesan singkat yang disampaikan belum dibalas. Begitu juga sambungan telepon berdering, namun tidak diangkat.
Hal serupa juga dialami suara.com ketika menghubungi pejabat-pejabat Kanwil Kemenkum HAM Kalbar. Bahkan, saat mendatangi kantornya, Kamis (21/1/2021), tidal ada satu pun pejabat terkait bisa ditemui untuk dikonfirmasi. Semua yang ingin ditemui sedang ada kegiatan di luar.
Kontributor : Ocsya Ade CP