Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani berkeyakinan, bahwa semua pihak berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini.

Bimo Aria Fundrika
Sabtu, 23 Januari 2021 | 18:30 WIB
Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
Ilustrasi pemerkosaan - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraKalbar.id - Dugaan kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Imigrasi Kelas II TPI Entikong baru-baru ini, menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual terhadap perempuan di Indonesia.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial RFS terhadap pegawainya ini pun, menjadi sorotan publik. Bahkan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut menyoroti.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani berkeyakinan, bahwa semua pihak berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini.

"Tentunya kita berharap akan ada proses hukum yang sungguh-sungguh untuk mengungkap kasus. Dalam proses hukum ini, perlindungan dan dukungan bagi pemulihan untuk korban penting menjadi perhatian," kata kata Andy dihubungi wartawan di Pontianak, Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga:Fakta Baru Dugaan Asusila Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Diancam Dipecat

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Untuk dipahami, dia menambahkan, pemerkosaan pada dasarnya adalah pemaksaan hubungan seksual, baik vaginal, anal, oral, maupun penetrasi vaginal dan anal dengan alat atau bagian tubuh selain genetalia laki-laki.

Tapi, kata Andy, dalam hukum pidana Indonesia, pemerkosaan didefinisikan sebagai pemaksaan hubungan seksual hanya yang berbentuk penetrasi vaginal dengan genetalia laki-laki.

"Dengan definisi ini, pertanda pemerkosaan jadinya adalah bukti pemaksaan seperti kekerasan, ditandai dengan visum dan jejak mani," ujar Andy.

Menurut Koordinator Asia Pacific Alliance on Women, Peace and Security (2014 - 2018) ini, definisi tersebut tentu menyulitkan korban dalam mencari keadilan.

"Karena, pemaksaan tidak saja dengan kekerasan fisik tetapi juga bentuk-bentuk non fisik, termasuk ancaman kekerasan atau intimidasi lainnya," tegasnya.

Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan oleh Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Alami Trauma

Andy mengungkapkan, jika melihat perkembangan kasus-kasus di tanah air, kepolisian telah mengungkap banyak kasus-kasus pelik. Jadi, kecakapan untuk penyelidikan dimiliki oleh petugas kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini