Alasan Banjir Kalsel Digugat ke Pengadilan, Teledor Tak Ada Peringatan Dini

Gugatan akan dilayangkan oleh Young Lawyer Commite (YLC), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:06 WIB
Alasan Banjir Kalsel Digugat ke Pengadilan, Teledor Tak Ada Peringatan Dini
Warga melihat kondisi sebuah bangunan sekolah dasar negeri yang terdampak banjir bandang di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

Di sisi lain, terkait penanganan banjir Kalsel, Gubernur Sahbirin sebelumnya menyatakan peningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat terkait banjir di sejumlah kabupaten/kota.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan ini menyatakan bahwa kejadian dimaksud sebagai bencana alam. Dengan ini menetapkan dan meningkatkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang Pasang menjadi Status Tanggap Darurat,” katanya, Jumat (15/1/2021) lalu.

Keputusan penetapan status tanggap darurat ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor : 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Gubernur menginstruksikan pihak-pihak terkait kebencanaan segera melakukan langkah-langkah nyata untuk penanggulangan bencana yang akan dikoordinir oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel.

Di sisi lain, Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel Mujiyat mengatakan keluarnya Status Tanggap Darurat oleh gubernur, sebutnya, menindaklanjuti surat pernyataan dari Bupati Kabupaten Banjar dan Keputusan Bupati Kabupaten Tanah Laut yang telah menetapkan daerah menjadi Tanggap Darurat dari Siaga Darurat.

Baca Juga:Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies

“Dasar kita pemerintah provinsi menetapkan Tanggap Darurat apabila ada dua kabupaten/kota menetapkan Tanggap Darurat,” tegasnya.

Sementara terkait evakuasi, pemprov juga melakukan berbagai upaya dengan menggandeng relawan, TNI/Polri dan BPBD setempat. Termasuk mendirikan berbagai posko keseahatab, bantuan pangan, dan lainnya.

Sahbirin juga menyerahkan bantuan logistik dari Presiden RI Joko Widodo ke lokasi terdampak. Tak hanya menyerahkan bantuan dari Presiden Jokowi, Sahbirin Noor bahkan turut memberikan bantuan sebesar Rp 500 juta yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

Bantuan ini di luar bantuan Presiden sebesar Rp 500 juta melalui BNPB.

“Rumah rusak berat nanti akan dibantu oleh BNPB sebesar Rp 50 juta, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan,” ujarnya.

Baca Juga:Banjir Kalsel, Kota Barabai Terendam Banjir karena Sampah Tersumbat

REKOMENDASI

News

Terkini