SuaraKalbar.id - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan dan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat kembali berhasil membongkar dugaan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan pada Jumat (5/2/2021) malam, petugas menemukan pasangan kumpul kebo di dua kamar hotel.
Petugas meringkus sepasang lelaki di salah satu kamar. Sementara, di kamar lainnya dua perempuan bersama lima lelaki dan satu perempuan lainnya di kamar berbeda.
"Ada sepuluh orang yang diamankan dari dua kamar. Diduga, mereka melakukan kegiatan prostitusi," jelas Kabagops Polresta Pontianak Kota, AKP Rizal Ferdianto, Sabtu (6/1/2021).
Baca Juga:Setelah Nakes, Giliran Guru di Pontianak Divaksin Covid-19
Polisi meringkus empat perempuan dan enam laki-laki, dimana lima laki-laki diantaranya masih di bawah umur.
"Sepuluh orang yang diamankan ini masih diperiksa. Sekarang masih kami laksanakan pendalaman lebih lanjut," jelas Rizal.
Rizal menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pasangan muda-mudi yang akan melakukan prostitusi.
Anggota Polsek Pontianak Selatan dan KPPAD Kalbar lantas menelusuri informasi tersebut dan menemukan fakta terkait.
Selain informasi masyarakat, kata Rizal, pihaknya juga menggalakkan patroli pengecekan ke penginapan-penginapan yang diduga dijadikan tempat prostitusi online.
Baca Juga:Miris, Pelajar di Malang Jadi Mucikari Prostitusi Online
"Kami akan lakukan tindak lanjut, agar Kota Pontianak bisa bersih dari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak yang turut turun ke lapanganmengatakan, kasus ini diserahkan ke Polsek Pontianak Selatan yang selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Pontianak Kota untuk penegakkan hukumnya.
Namun, bagi anak di bawah umur yang terjaring, akan dilakukan pembinaan dan direhabilitasi jika anak ada yang positif menggunakan narkoba.
"Jadi, sepanjang tahun 2021 sudah ada 41 orang yang diamankan karena diduga terlibat prostitusi online. Pertama 14, 17 dan terakhir ini 10 orang," beber Eka.
Dari jumlah tersebut, sudah ada pelaku yang diproses sanksi pidana usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polresta Pontianak Kota.
"Jadi mereka yang diamankan ini, ada yang berjaringan. Modus mereka menggunakan aplikasi dan pertemanan secara nyata. Ada juga yang istilahnya menjadi bapak ayam dari mereka," tutupnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP