Saat ini, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap satu tahanan lagi. "Semoga secepatnya ditemukan. Kita minta doanya," ujarnya.
FS dan M ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Utara di dua lokasi berbeda.
"FS diamankan di Sungai Pinyuh, Mempawah oleh Jatanras kita dan MK diamankan diamankan di Batu Layang, Pontianak Utara oleh anggota Polsek," jelas Leo Joko Triwibowo.
FS tahanan kasus curanmor berhasil ditangkap kembali di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Keberhasilan penangkapan ini berkat bantuan masyarakat yang menginformasikan keberadaan FS.
Baca Juga:Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa
FS dikabarkan sempat ke toko buah di Sungai Pinyuh. Tim Jatanras pun langsung meluncur ke sana pada Jumat petang. Setibanya di sana, tim Jatanras melakukan interogasi kepada pemilik toko.
Oleh pemilik, disebutkan bahwa FS datang ke toko numpang mobil pikap yang ke arah Pemangkat, Kabupaten Sambas.
"Kita awalnya mendapat informasi tahanan inisial FS menumpang mobil pikap yang membawa buah. Kita minta bantu teman-teman yang ada di Polres Mempawah untuk menghentikan mobil tersebut," ujar Leo.
Akhirnya, FS berhasil ditangkap kembali. Kemudian, dari keterangan FS, tim mendapat petunjuk keberadaan MK. Tahanan kasus pencurian dengan pemberatan ini ternyata bersembunyi di rumah keluarganya.
"Kemudian, kita mendapat informasi MK sedang ada di rumah bibinya di Batu Layang. Anggota Polsek Pontianak Utara mengamankan MK di rumah bibinya di Batu Layang, Pontianak Utara," beber Leo.
Baca Juga:Kubu Jumhur: Ada Masalah Antara Polisi dan Jaksa Halangi Perintah Hakim
FS, kata Leo, sudah ditahan sejak 20 hari lalu. Sementara MK sudaj ditahan selama 30 hari. Keduanya merupakan residivis. "Kalau alasan kabur, ya mereka ingin bebas. Otak kabur ini, si FS," tutup Leo.