Drama penyanderaan yang dilakukan SA berujung aksi tembak menembak itu sempat berlangsung alot, hingga memakan waktu sekitar 4 jam lebih.
Penyanderaan terjadi pada Minggu (21/2/2021) malam sekitar pukul 21.30 Wita, hingga Senin (22/2/2021) pukul 03.00 Wita di dalam rumah korban M, Desa Panawakan RT 3, Kecamatan Amuntai Utara.
Sebelum kejadian ini, SA dilaporkan orangtua M ke polisi karena pada 2 Februari 2020 silam. Dia sudah lama menjadi DPO tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga:Perampok Warung di Ciracas Sempat Sandera dan Ancam Gorok Bocah 1,5 Tahun
Menurut informasi yang beredar, korban sempat dilarikan SA ke Samarinda, Kalimantan Timur pada Juli 2019, kemudian dikembalikan kepada orangtuanya pada November 2019.
Pada Minggu lalu, SA tiba-tiba muncul menemui korban di rumah untuk dibawa kembali. Namun orangtua korban melarang dan akhirnya meminta bantuan polisi hingga SA dilumpuhkan