Diprotes, Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak Langsung Diperbaiki

Pita penggaduh sempat dikeluhkan warga.

Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Februari 2021 | 10:51 WIB
Diprotes, Pita Penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak Langsung Diperbaiki
Pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani Pontianak sudah diaspal. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Keberadaan pita penggaduh atau rumble strip di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sempat viral dan menuai protes warga.

Betapa tidak, kelengkapan tambahan pada jalan ini dianggap membuat pengendara terganggu. Pasalnya, getaran kendaraan saat melintasi pita penggaduh ini begitu kuat terasa. Apalagi, suspensi pada kendaraan tidak normal.

Namun kini, pita penggaduh yang sementara baru ada di depan kantor dan rumah pejabat itu sudah diperbaiki.

"Dari pelaksana sudah melakukan pengurangan sudut pita penggaduh sebanyak 15 persen dan dilakukan penambahan aspal. Sehingga saat ini untuk kendaraan yang melintas sudah bisa lancar dan tidak terlalu terjadi getaran atau goncangan," jelas Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:Pemuda Dibacok di Jalan Tengku Umar, Kepala Robek

Sigal menceritakan, memang ada protes dari warga terkait keberadaan pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, sehingga, dia bersama pihak tim dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak dan pihak terkait melakukan survei atau pengecekan di lapangan.

"Kami juga melakukan pengukuran. Hasilnya, memang tidak kami temukan pada saat itu yang tidak sesuai dalam arti yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Darat Nomor 82 Tahun 2018 pada Pasal 32, bahwa ketebalan rambu pita penggaduh itu maksimal 40 mili meter ataupun 4 senti meter," kata Sigal.

Berdasarkan hasil pengukuran itu, kata Sigal, ditemukan bahwa ketebalan pita penggaduh hanya pada angka 1,2 - 1,3 cm. Dengan lebar pita penggaduh minimal 25 cm, sedangkan pada saat pengukuran, lebar pita boleh sampai 28 c,.

Pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Pontianak. (Antara/Indra Budi Santoso)
Pita penggaduh di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, Pontianak. (Antara/Indra Budi Santoso)

"Kemudian, jarak antara pita penggaduh yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Darat tersebut, minimal 50 cm. Pada saat dilakukan pengukuran juga ternyata berjarak antara 70-80 cm" jelasnya.

Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.

Baca Juga:Jalan Rusak Cilegon Makan Korban, Bakkara Tewas Gegara Hindari Lubang

Menurut Sigal, pemasangan pita penggaduh di jalur kawasan Kantor Kejati Kalbar serta rumah dinas para pejabat itu sudah tepat. Karena, berdasarkan data yang ada di jalan itu sering terjadi aksi kebut-kebutan, bahkan sampai kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini