"Di jalan itu, memang benar adanya kebut-kebutan atau pun balap liar. Dan juga yang lebih berpotensi terjadi kecelakaan. Seperti pada saat malam tahun baru, terjadi dua laka lantas. Saat itu ada kendaraan keluar dari simpang Palapa terjadi laka lantas yang mengakibatkan luka-luka. Ini diakibatkan karena melebihi kecepatan," jelasnya.
Sigal menyebut pita tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan atau hambatan terhadap kecepatan kendaraan. Nantinya juga akan dipasang di jalur atau sebelah jalan lain yang masih dalam kawasan Jalan Ahmad Yani.
Apalagi kata mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini, jalan tersebut sudah ditetapkan sebagai jalur kawasan tertib berlalu lintas. Selain pita penggaduh, di jalan ini memang sudah ada rambu-rambu batas kecepatan 40 kilometer per jam.
Intinya, lanjut Sigal, pemasangan pita penggaduh ini sudah melewati koordinasi dan kajian dari forum lalu lintas yang ada dari beberapa instansi.
Baca Juga:Pemuda Dibacok di Jalan Tengku Umar, Kepala Robek
"Jadi, pemasangan pita penggaduh di titik-titik tertentu nantinya ini, harus melewati kajian dari beberapa instansi, sehingga baru ada keputusan untuk penambahan pita penggaduh," katanya.
Dengan demikian, ditegaskan Sigal, pemasangan pita penggaduh tidak ada kaitannya dengan kedekatan rumah pejabat.
"Ini lebih kepada pengurangan kecepatan dan meminimalisir kecelakaan. Nanti memungkinkan juga akan dipasang di jalur lain. Karena di Ayani ini juga ada pusat perbelanjaan, dan simpang-simpang serta jalur padat. Tapi, ini perlu kajian dan rapat dahulu," tutup Sigal.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Jalan Rusak Cilegon Makan Korban, Bakkara Tewas Gegara Hindari Lubang