SuaraKalbar.id - Guna menertibkan lalu lintas, Kota Pontianak akan menerapkan tolang elektronik atau elektronik trac law enforcemenet (Etle).
Kebijakan ini mulai diberlakukan mulai April mendatang di dua titik. Hal itu diungkapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena.
"Pertama di Bundaran Digulis dan di Lampu Merah Kantor Pajak Ahmad Yani dan yang melakukan tilang dari pihak Kepolisian yaitu Dirlantas dan Satlantas," terangnya kepada Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (7/3/2021)
Tilang elektronik, kata dia, menjadi salah satu cara dalam memberi kesadaran berlalu lintas dengan menggunakan kamera canggih yang bisa mengcapture setiap pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.
Baca Juga:40 Hektar Lahan Gambut di Pontianak Terbakar Selama 2 Bulan di 2021
"Contoh pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran lalu lintas lainnya dan pelanggaran terhadap kecepatan," sambungnya
Kasatlantas Kota Pontianak Rio Sigal Hasibuan menegaskan jika tilang elektronik ini dilakukan sebagai komitmen Kapolri kepada seluruh anggota untuk tidak berhadapan langsung dengan pengendara selain mengantisipasi dan menghindari bentuk penyelesaian di luar aturan juga di masa pandemi sebagai upaya menjaga penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan tilang elektronik ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat berkendara. Meski di dua titik nantinya yang akan kami launching tetapi kami tetap menerapkan tilang dengan metode manual," jelasnya
Adapun mekanisme yang akan diterapkan CCTV akan dipasang dua Bundaran Digulis dan Lampu Merah Ahmad Yani sehingga dapat memantau apapun yang dilakukan pengendara hingga perekam plat kendaraan.
"Dari rekaman tersebut petugas akan melihat nomor plat kendaraan dan disesuaikan dengan alamat maka kami akan memberikan surat konfirmasi ke alamat pemilik pengendara. Jika surat sudah dilayangkan dan dalam tujuh hari tidak ada respon maka kami akan memblokir kendaraan tersebut sampai pihak pengendara menyelesaikan pelanggaran termasuk mengumumkan nama dan nomor plat di website Lantas Kota Pontianak, Dishub dan Dispenda," papar Rio.
Baca Juga:Sudah 40 Hektare Lahan Gambut di Pontianak Ludes, Pembakar Lahan Ditindak
Jika seorang pengendara telah mengetahui pelanggaran yang ia lakukan maka Lantas Kota Pontianak akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa mengikuti sidang maupun membayar sesuai ketetapan yang berlaku dan disetor langsung di salah satu Bank yang telah ditunjuk.
"Mekanisme kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir pertemuan antara petugas dengan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.