Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya

Oknum kades tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:30 WIB
Oknum Kades di Sungai Sipai Terjerat Korupsi, Begini Pengakuannya
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - AB, seorang pembakal atau kepala Desa Sungai Sipai terjerat kasus korupsi dana denas. Pelariannya pun berhasil dihentikan.

AB sempat buron selama 7 bulan hingga akhirnya diringkus oleh Kejaksaan Negeri Banjar, Selasa (9/3/2021).

Oknum kades tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Gara-gara ulah curangnya korupsi dana desa dia disebut-sebut merugikan negara ratusan juta.

Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menuturkan AB ditangkap di kediamannya di Jalan Taruna Praja Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Baca Juga:28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

AB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan APBDes 2018 dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 400 juta.

Tersangka AB merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai periode 2018 – 2022 yang selama ini dianggap mangkir dari panggilan penyidik Kejari Banjar.

Menurut perhitungan tersebut, tersangka AB tidak dapat mempertanggungjawabkan APBDes 2018 sebesar Rp 412.508 870.

Setelah ditangkap, AB ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

"Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” kata Kajari Banjar Hartadhi Christianto kepada Kanalkalimantan.com --jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:12 Tahun Jadi Kades di Malang, Gaguk Tilap Dana Desa Rp 600 Juta Lebih

Tersangka AB mengaku uang yang diambilnya digunakan untuk keperluan pribadi. Dia juga mengatakan, dia melakukannya seorang diri.

“Tersangka AB ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September tahun 2020 lalu saat ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa kali selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik. Dan pada di tahun 2020 kemarin kita juga sempat ingin menangkap tersangka, namun dia bersembunyi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AB dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini