“Perlu dilakukan sosialisasi yang intens agar kejadian-kejadian yang merugikan pekerja migran Indonesia tak terjadi lagi,” katanya.
Iswandi mencontohkan, izin tinggal dan izin bekerja itu melekat pada pemberi kerja. Ketika PMI tidak betah bekeja, ia tak bisa setika pindah majikan. Ia harus melapor ke imigrasi setempat.
“Karena ketidakpahaman ini, bisa berujung petaka bagi pekerja migran Mempawah yang berada di luar negeri. Efeknya ada yang akhrinya tersangkut maslah hukum, overstay, hingga masalah keimigrasian," pungkasnya..
Baca Juga:Begini Reaksi TKI Asal Brebes Saat Disebut Tertular Virus B177