SuaraKalbar.id - CU, seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat tersandung kasus narkoba saat menjalani masa hukuman.
CU mengendalikan peredaran narkoba dari balik sel. Modusnya pun berhasil dibongkar oleh Polres Pontianak.
Selain CU dua orang turut diamankan, sementara barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu disita.
Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menuturkan barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu-sabu itu dikirim dari Balai Karangan, Sanggau menuju ke Pontianak.
Baca Juga:Ratusan Orang Ditangkap pada Operasi Anti-Narkoba Polda Riau
"Hal ini berawal dari kecurigaan masyarakat di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara yang melaporkan salah satu tersangka terlibat sebagai pelaku jambret pada hari Minggu (14/3)," kata di Pontianak, Senin (15/3/2021)
Tersangka yang diduga pelaku jambret berinisial MH (31) merupakan kurir yang tertangkap membawa sabu 1,1 kilogram dari Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Warga curiga karena MH membuang sesuatu di samping rumah warga, setelah dilihat ditemukan narkotika jenis sabu dalam satu bungkus plastik teh Guanyinwang dan satu plastik klip transparan
"Dari pengakuannya, MH dijanjikan upah Rp10 juta dan ia sudah menerima Rp500 ribu,” katanya.
Selain MH, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni SW (22) dan IR (18) yang merupakan keluarga dari napi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU atau pengendali barang haram itu.
Baca Juga:Polisi Temukan Kapal Selam Bandar Narkoba, Bisa Angkut 2 Ton Narkotika
“Kemudian SW yang merupakan istri CU, menyuruh MH untuk mengirim sabu dari Balai Karangan ke Pontianak. Kemudian IR, adik SW disuruh CU melalui telepon dan WhatsApp untuk mengambil sabu yang rencananya akan dikirim ke Kampung Beting,: jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (Antara)