SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Kebijakan itu memancing perhatian relawan Covid-19, dr Tirta Mandira Hudi alias dr Tirta.
Dokter Tirta memberikan kritik tajam terkait keputusan soal larangan mudik. Dia yang dikenal aktif menyuarakan pencegahan Covid-19 menyarankan agar kebijakan itu ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan dr Tirta melalui video yang dibagikan melalui akun TikTok pribadinya, Jumat (25/3/2021).
Menurutnya aturan yang baru dikeluarkan pemerintah sejatinya baik tujuannya mencegah Covid-19, namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak mudah.
Baca Juga:Dokter Tirta Kritik Keras Larangan Mudik Lebaran, Tegasnya di Jakarta Doang
"Sebenarnya baik niatnya mencegah penularan Covid-19, cuman implementasi melarang mudik itu gimana ya?," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, pria yang juga dikenal sebagai influencer itu menilai larangan mudik justru memberikan memicu persoalan baru.
Ditambah lagi, belum ditegaskan sanksi bagi yang melanggar, sehingga melarang warga untuk tidak mudik itu sulit.
Kebijakan itu mungkin lebih mudah diterapkan di Jakarta, namun dia tak menjamin dengan warga di daerah lain.
" Pertama, masak kita nempel GPS di setiap mobil atau gerbang tol, atau gerbang tol ditutup, kayaknya sulit malah menghambur-hamburkan uang untuk razia," ungkapnya.
Baca Juga:Mudik Tak Wajib, MUI Jabar Minta Warga Patuhi Larangan Pemerintah
"Kedua, kalaupun nekat melakukan sanksinya apa? masak semua orang disanksi karena mudik, k4. di Jakarta tegas lah di di luar Jakarta hemsss" sambungnya.
Oleh karenanya, dr Tirta menyarankan agar kebijakan larangan mudik dievaluasi sebelum diimplementasikan.
"Jadi saran saya larangan mudik ini dievaluasi, lebih baik mengetatkan kebijakan pencegahan Covid-19 dengan koordinasi kepala daerah," pungkasnya.
Larangan Mudik
Larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Berdasarkan keputusan rapat tingkat menteri (RTM), warga dilarang mudik mulai 6-17 Mei 2021
"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Kebikakan tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Lebih lanjut, Muhadjir mengingatkan sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.