SuaraKalbar.id - Sebanyak lima kasus narkoba berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari lima kasus tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua orang perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kayong Utara, Kompol Kuntadi Budi Pranoto dalam konferensi pers di Sukadana (26/3/2021).
"Ada lima laporan polisi dengan sebanyak tujuh tersangka," ujarnya.
Baca Juga:Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tindak kejahatan tersebut sebesar 12,86 gram beserta alat bukti, seperti alat timbangan digital, alat isap, korek api, pipet, handphone dan lain sebagainya.
Dia menambahkan, pihaknya bertekad untuk membasmi peredaran narkoba di negeri bertuah tersebut.
Terutama tindakan preventif yang akan dilakukan yaitu dengan gencar dan masif melakukan sosialisasi terutama menyasar anak usia sekolah.
"Nanti kerja sama dengan sekolah-sekolah terutama saat ajaran baru pas masa orientasi sekolah, saya bersama anggota akan memberikan sosialisasi terkait dampak penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Dia menjelaskan, barang haram yang masuk ke Kayong Utara melalui jalur air terutama di pelabuhan dan jalur darat melalui Jalan Trans Kalimantan.
Baca Juga:DPR: BNN Butuh Figur Pimpinan Tegas dan Cerdas untuk Berantas Narkoba
"Barang haran itu sendiri ada yang pelintasan dari Teluk Batang dan yang kedua itu dari masuk dari Sandai atau Ketapang melewati Jalan Tayan," jelasnya.
Menurut dia, Kepolisian Resor Kayong Utara memberikan perhatian khusus terhadap Desa Matan yang saat ini cukup menjadi perhatian terhadap peredaran narkoba.
Budi mengungkapkan di desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ketapang tersebut banyak aktivitas keluar masuk orang yang bekerja di perusahaan salah satunya bauksit.
"Kita mengetahui di sana aktivitas di Matan luar biasa dengan adanya bauksit, pekerja di sana membutuhkan pekerjaan yang fit sehingga menyalahgunakan narkoba," pungkasnya. (Antara)