SuaraKalbar.id - Sebanyak lima kasus narkoba berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dari lima kasus tersebut, tujuh orang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua orang perempuan.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Kayong Utara, Kompol Kuntadi Budi Pranoto dalam konferensi pers di Sukadana (26/3/2021).
"Ada lima laporan polisi dengan sebanyak tujuh tersangka," ujarnya.
Baca Juga:Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita dari tindak kejahatan tersebut sebesar 12,86 gram beserta alat bukti, seperti alat timbangan digital, alat isap, korek api, pipet, handphone dan lain sebagainya.
Dia menambahkan, pihaknya bertekad untuk membasmi peredaran narkoba di negeri bertuah tersebut.
Terutama tindakan preventif yang akan dilakukan yaitu dengan gencar dan masif melakukan sosialisasi terutama menyasar anak usia sekolah.
![Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/27/31805-ilustrasi-penangkapan-suaracomeko-faizin.jpg)
"Nanti kerja sama dengan sekolah-sekolah terutama saat ajaran baru pas masa orientasi sekolah, saya bersama anggota akan memberikan sosialisasi terkait dampak penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Dia menjelaskan, barang haram yang masuk ke Kayong Utara melalui jalur air terutama di pelabuhan dan jalur darat melalui Jalan Trans Kalimantan.
Baca Juga:DPR: BNN Butuh Figur Pimpinan Tegas dan Cerdas untuk Berantas Narkoba
"Barang haran itu sendiri ada yang pelintasan dari Teluk Batang dan yang kedua itu dari masuk dari Sandai atau Ketapang melewati Jalan Tayan," jelasnya.
- 1
- 2