Praperadilan Jumardi Ditolak, Andel: Perjuangan Belum Berakhir

Perkara pokok kasus penjualan burung bayan terus berlanjut.

Husna Rahmayunita
Senin, 29 Maret 2021 | 20:53 WIB
Praperadilan Jumardi Ditolak, Andel: Perjuangan Belum Berakhir
Andel, kuasa hukum Jumardi mendengarkan putusan sidang praperadilan di PN Pontianak (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Kasus penjualan satwa dilindungi, burung bayan yang menyeret nama Jumardi memasuki babak baru.

Teranyar, praperadilan yang diajukan oleh Jumardi ditolak oleh majelis hakim. Dengan begitu, perkara pokok penjualan burung bayan akan terus berlanjut.

Terkait hal itu, kuasa hukum Jumardi, Andel mengaku pihaknya menerima putusan tersebut.

"Kita semua sudah menyaksikan putusan pengadilan ini. Terhadap putusan ini, kami dari awal sudah mengatakan bahwa ada bukti kuat tidak sahnya penangkapan dan penahanan, namun semua tergantung keputusan hakim yang mempertimbangkannya," ujar Andel saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:Jumardi Ajukan Praperadilan Kasus Burung Bayan, Tapi Sidang Ditunda

Selanjutnya Andel dan kawan-kawan akan terus berjuang membela Jumardi dalam persidangan perkara pokok nantinya. Sebab menurutnya perjuangan belum berakhir.

"Secara hati nurani, kami akan membela Jumardi dalam persidangan selanjutnya. Saya terpanggil untuk membela dan mendampingi Jumardi di pengadilan. Karena, kita ketahui semua, Jumardi ini orang miskin dan korban aturan. Perjuangan belum berakhir," jelasnya.

Sidang praperadilan Jumardi, penjual burung bayan digelar di PN Pontianak, Senin (29/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Sidang praperadilan Jumardi, penjual burung bayan digelar di PN Pontianak, Senin (29/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Ia menjelaskan, harga sepuluh burung bayan yang dijual Jumardi hanya Rp 750 ribu. Uang senilai itu digunakan untuk menafkahi istri dan tiga anak-anaknya yang masih kecil setta dua mertuanya.

"Seperti yang saya bilang, apa yang dilakukan Jumardi ini atas ketidaktahuannya. Makanya ia menjual burung demi makan. Dia tulang punggung keluarga. Bukan berarti setiap ketidaktahuan aturan menjadi alasan, tapi kemanusiaan juga perlu menjadi pertimbangan," tegas Andel.

Karena, sambung dia, jika bicara aturan berkaitan dengan perlindungan satwa liar, maka aturan itu semacam dibuat untuk orang kampung, bukan orang kota.

Baca Juga:Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak

"Karena, ini yang diproses selalu orang kampung yang jarang mendapat sosialisasi soal aturan. Tetapi, orang kota jarang yang kena undang-undang soal satwa liar. Saya yakin, di kota ini ada orang memelihara satwa langka dan dilindungi," kesalnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini