Praperadilan Jumardi Ditolak, Andel: Perjuangan Belum Berakhir

Perkara pokok kasus penjualan burung bayan terus berlanjut.

Husna Rahmayunita
Senin, 29 Maret 2021 | 20:53 WIB
Praperadilan Jumardi Ditolak, Andel: Perjuangan Belum Berakhir
Andel, kuasa hukum Jumardi mendengarkan putusan sidang praperadilan di PN Pontianak (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Sejumlah warga menggelar aksi damai untuk Jumardi di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Sejumlah warga menggelar aksi damai untuk Jumardi di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

"Tapi berdasarkan Undang-undang KUHAP pasal 39 ayat 1, dan juga karena KUHAP merupakan rujukan dari pembuatan Perkap Nomor 06 dan 20 Tahun 2010. Jadi, setiap proses penangkapan dan penahanan tentunya PPNS untuk mengajukan surat permohonan terlebih dahulu," jelasnya.

Ia menceritakan, sebelum adanya penangkapan Jumardi, Polhut memang sedang melaksanakan operasi rutin dalam hal pengawasan satwa-satwa dilindungi.

"Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan. Dan, surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana. Bukan surat perintah proses penyidikan. Karena ini harus melalui prosedur," katanya.

Dalam undang-undang, lanjut Nurhadi menerangkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin bahkan pejabat, memang harus diproses.

Baca Juga:Jumardi Ajukan Praperadilan Kasus Burung Bayan, Tapi Sidang Ditunda

"Karena, kita ini bukan pembuat, tapi pelaksana undang-undang. Dalam undang-undang juga tidak ada istilahnya PPNS atau polisi mendiskriminasi terhadap orang-orang," ujarnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak