Ia mengatakan meski ada aturan baru, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif yakn 40 jam dalam sepekan.
Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS agar dapat mensosialisasikan aturan baru tersebut. (Antara).
Baca Juga:Warga Pontianak Boleh Salat Tarawih di Masjid, Ini Syaratnya