Berbuat Cabul, Oknum Kades Pernah Ganggu Istri Orang sampai Disanksi Adat

Oknum kades cabuli pelajar/

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 April 2021 | 10:16 WIB
Berbuat Cabul, Oknum Kades Pernah Ganggu Istri Orang sampai Disanksi Adat
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan oknum kades di Kubu Raya.

SuaraKalbar.id - Warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat digegerkan dengan tindakan oknum kepala desa atau kades cabuli pelajar.

Aksi pencabulan tersebut diseret ke jalur hukum. Pelaku diketahui berinisial F, seorang oknum kades di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubur Raya.

Sebelum aksinya terungkap, rupanya pelaku sudah membuat berang warga setempat karena mengganggu istri orang.

Hal itu diungkapkan Tumenggung Adat setempat, Syahril Puda. Dia mengatakan F pernah disaksi adat pada 1998 lalu.

Baca Juga:Bejat! Modus Ngajak Makan, Pria Ini Cekoki dan Cabuli Santri 16 Tahun

Dia disanksi karena melakukan perbuatan memalukan, yakni mengganggu istri orang. Dinilai tak kapok, warga pun melaporkan oknum tersebut ke polisi.

"Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi masih juga mengulangi perbuatannya. Tidak ada efek jera. Sehingga kami laporkan pelaku ini agar diproses hukum," pungkasnya.

Kasus pencabulan

Aksi oknum kades cabul terbongkar usai mengirim surat cinta kepada korban. Dalam surat tersebut, dia meminta maaf kepada korban dan mengancam bunuh diri bila korban melaporkan perbuatannya.

Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

"Terungkapnya peristiwa ini saat si kades mengirimkan surat cinta seperti jaman dulu kepada korban. Isinya, meminta korban tidak menceritakan aksinya. Jika itu dilakukan korban, kades mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun," kata Iwan, kerabat korban saat melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:Habis Dikasih Minuman, Santri Disekap lalu Dicabuli di Penginapan

Iwan lantas membeberkan kronologi kades cabuli pelajar, yang ternyata kejadiannya sudah tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini