SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat mengeluarkan aturan baru menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro Kalbar.
Wali Kota Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie menuturkan pihaknya akan membatasi jam operasional tempat usaha, seperti restoran, kafe, warung kopi dan pedagang kaki lima atau PKL yakni pukul 21.00 WIB.
Terkait aturan tersebut, ia meminta kepada Satgas Covid-19 baik Kecamatan maupun Kelurahan untuk segera menyosialisasikannya ke masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan disinfektan secara massal di pusat keramaian guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:PPKM Mikro Kalbar, Masih Ada Warkop Bandel Langgar Jam Malam
"Apabila ada masyarakat yang suhu badannya tinggi, kami akan lakukan test Antigen atau Swab PCR kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kalau hasilnya positif, akan pihaknya lakukan karantina terpusat ke tempat-tempat yang sudah disiapkan Pemkot Singkawang. Kegiatan ini, akan lakukan mulai Sabtu (24/4) sampai satu pekan ke depan.
Menurutnya, Satgas COVID-19 Kota Singkawang juga kembali menggalakkan patroli ke tempat-tempat usaha. Jika ada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka akan ada sanksi sesuai Surat Edaran Gubernur Kalbar.
"Misal, kalau pada hari ini dia (tempat usaha,red) tidak menerapkan protokol.kesehatan, kami beri peringatan. Namun jika melanggar lagi, maka diberikan sanksi tutup satu hari. Melakukan pelanggaran lagi kami minta tutup tiga hari," katanya.
Tak hanya itu, Pemkot Singkawang juga akan melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk guna mengantisipasi arus mudik masyarakat.
Baca Juga:PPKM Mikro Kalbar, Sutarmidji: Warkop Harus Tutup Jam 9 Malam
"Satgas Covid-19 juga akan melakukan pengecekan pada H-7 sampai H+7 Idul Fitri di tiga pintu masuk kota, yakni Pasir Panjang, Simpang VIT," pungkas Tjhai Chui Mie. (Antara)