SuaraKalbar.id - Polisi menggerebek layanan tes COVID-19 di bandara lantaran diduga menggunakan alat rapid test bekas, Selasa (27/4/2021) malam. Sebanyak lima orang diamankan.
Layanan tes antigen bekas yang digerebek yakni di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, karena menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL dan merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga:Polisi Gerebek Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu, Kasus Apa?
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat.
Sementara itu mengutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), tidak hanya menahan sejumlah orang, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti alat tes dan dokumen dari penggerebekan.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluha para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.
Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.
Baca Juga:Larangan Mudik, Maskapai di Kualanamu Belum Pangkas Frekuensi Penerbangan