Diduga Mau Curi Ikan di Perairan Ketapang, 7 Orang Diamankan

Para pelaku diciduk bersama dengan dua kapal yang ditunggangi.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 16:30 WIB
Diduga Mau Curi Ikan di Perairan Ketapang, 7 Orang Diamankan
Ilustrasi illegal fishing, (Foto: Antaranews.com)

SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang diamankan lantaran atas kasus illegal fishing. Mereka diduga hendak mencuri ikan di Perairan Ketapang.

Para pelaku diciduk bersama dengan dua kapal yang ditunggangi untuk melancarkan aksi.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menuturkan kapal yang ditangkap yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (2/5/2021) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran 2021, Bandara Ketapang Stop Penerbangan Sementara

"Telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang yakni dengan mengamankan dua kapal motor air," ujarnya saat jumpa pres, Senin (3/5/2021).

"Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta," sambungnya.

Kapolres menjelaskan kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik (Calcium Ammonium Nitrate), tiga karung botol kecap kosong, dua ken solar dan satu kotak korek api kayu serta 55 batang pipa aluminium, dua buah kacamata selam dan tali yang diduga sumbu.

Kemudian adan satu kantong dempul, dua batu pemberat, satu kompresor Merk Super Shape Air Compressors L Series yang dapat dipergunakan untuk kurang lebih 8-10 penyelam.

Baca Juga:Pria Ini Kepengin Dijebloskan ke Penjara, Alasannya Memilukan

Selain itu diamankan juga dua selang untuk menyelam yang melekat di kompresor dengan panjang kurang lebih 20 meter. Satu ikat pinggang untuk pemberat saat menyelam terbuat dari timah dua serok ikan.

"Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Markas Satpolair Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun tujuh pelaku yang diamankan yakni: Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali, Samsudin (40) warga Kota Pontianak sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.

Selanjutnya Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir.  Lalu, Yuda (23), Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak