Untuk diketahui, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua dokumen yang menunjukkan sarat terjadi pungli.
"Saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kuitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson.
Selain itu, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.
"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.
Baca Juga:Geger Dugaan Pungli Rapid Test Antigen di Sambas, Dinkes Turun Tangan
Dalam dokumen tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kontributor : Ocsya Ade CP