Fakta Baru Kasus Pemerasan Bos SPBU Sintang, 3 Wartawan Gadungan Diadili

Para pelaku tertangkap tangan saat sedang membagi uang hasi pemerasan di warung kopi.

Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Mei 2021 | 15:19 WIB
Fakta Baru Kasus Pemerasan Bos SPBU Sintang, 3 Wartawan Gadungan Diadili
Ilustrasi pemerasan [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Pada Februari 2021 lalu, sempat geger tindakan pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan terhadap seoang bos SPBU di Sintang, Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku pemerasan masing-masing berinisial ER, P dan HM. Mereka tertangkap tangan saat sedang membagi uang hasi pemerasan senilai Rp 5 juta di sebuah warung kopi.

Mereka pun langsung diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut. Terkini, para pelaku segera diadili.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, setelah berkas kasus pemerasan lengkap, pihaknya akan menggelar sidang pemerasan kasus pemerasan di Sintang pada 7 Mei 2021.

Baca Juga:Viral Preman Peras Warga Berdalih SPSI di Medan, Begini Akhirnya...

Sementara sidang kedua akan digelar pada Senin (24/5/2021) mendatang. Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi.

"Kami sudah membacakan dakwaan terhadap para diri terdakwa,” kata Saputro seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/5/2021).

Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Ilustrasi penangkapan wartawan gadungan pelaku pemerasan. [Suara.com/Eko Faizin]

Ia menjelaskan, para terdakwa didakwa dengan pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP, dan melalui penasehat hukumnya, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang memerintahkan jaksa, pada tahap membuktikan untuk menghadirkan para saksi.

"Sidang tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi akan digelar pada Senin (24/5). Kami sudah mempersiapkan alat bukti, baik berupa saksi-saksi, barang bukti dan keterangan ahli,” katanya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Oknum Pengacara dan LSM, Diduga Peras Kades di Sumut

Jika semua para saksi bisa hadir maka seluruh saksi akan disidangkan pada hari itu.

Namun apabila ada saksi yang belum bisa hadir, karena berhalangan atau apapun, Kejari Sintang akan coba memanggilnya kembali, untuk menerangkan apa yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana para terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini