"Segera akan kami layangkan surat agar Kadin Pusat membatalkan hasil rapat dewan pengurus lengkap ini," tuturnya.
Syahri menjelaskan, kepengurusan Kadin itu berdasarkan pasal 29 anggaran dasar bekerja secara kolektif kolegial. Bukan kepemimpinan tunggal. Dan, rapat harus sesuai mufakat. Jika tidak ada hasil dalam mufakat, maka dilakukan pemilihan utusan secara voting.
"Pada rapat ini, kami tidak melihat ada dua peserta utusan yang dipilih berdasarkan hasil rapat. Harus diingat bahwa dua peserta utusan harus dipilih melalui rapat bukan dipilih langsung ketua umum," ujar Syahri.
Karena mekanisme pemilihan peserta utusan tidak sesuai dengan AD/ART dan telah melanggar aturan, Syahri menambahkan, maka pengajuan peserta utusan oleh Ketua Umum Kadin Kalbar harus dibatalkan.
Baca Juga:Lampu Jembatan Paralel Landak Dirusak Sosok Misterius
"Pemilihan peserta utusan bukan hak prerogatif ketua umum. Tapi hasil rapat bersama. Tidak boleh otoriter. Mekanismenya jelas," tegas Syahri.
Sementara itu, Ketum Kadin Kalbar Joni Isnaini menegaskan, adanya perbedaan pendapat di sebuah organisasi itu adalah hal yang biasa.
Menurut dia, untuk menjadi peserta di munas, Kadin di daerah harus menggelar rapat pleno dengan pengurus lengkap. Mulai dari ketua, pengurus harian termasuk komisi-komisi yang ada.
"Proses rapat ini memang berjalan alot. Karena memang ada mekanisme yang harus ditempuh untuk menentukan peserta utusan," jelas Joni.
Dia mengatakan, bahwa rapat pleno kemarin dihadiri 50 peserta dari 69 pengurus. Dari jumlah itu, ada 35 peserta yang menyatakan bahwa pemilihan peserta utusan diserahkan kepada Ketua Umum Kadin Kalbar. Ada 15 peserta menyatakan pemilihan harus dilakukan secara terbuka.
Baca Juga:Pengumuman! Kabupaten Bengkayang Buka Seleksi CPNS Sampai Akhir Mei 2021
"Karena suara terbanyak adalah voting tertutup, maka proses pemilihan peserta utusan diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Kadin Kalbar," tutur Joni.