Dia menyebut memang ditemukan adanya penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.
"Dengan adanya permintaan dari Kacabjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan dilakukan penyiapan laporan terkait data-data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan cabang Entikong," papar Suparlan.