Dugaan Penimbunan Ratusan Tabung Oksigen di Kalbar, Dua Orang Diperiksa

Polisi masih mendalam kasus ini.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:21 WIB
Dugaan Penimbunan Ratusan Tabung Oksigen di Kalbar, Dua Orang Diperiksa
Satgas pengawas oksigen menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penimbun oksigen. (dok.Bidhumas Polda Kalbar)

"Berdasarkan undang-undang itu, pelaku penimbun oksigen bisa dipenjara sampai 12 tahun atau denda sampai satu miliar rupiah," ujar Tengku usai kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).

Pada momen Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, Tengku mendapat pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam pesan tersebut, jaksa di daerah dapat melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional kepada pelaku yang merugikan orang banyak.

“Pak Jaksa Agung berpesan, terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, oksigen, dan karena ini dalam keadaan darurat, agar lakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Memberikan efek jera dan kemaslahatan bagi masyarakat seluruhnya," ujarnya.

Tengku melanjutkan, pihaknya akan bersama-sama kepolisian menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan obat-obatan maupun oksigen. Karena oksigen maupun obat-obatan sangat dibutuhkan pasien Covid-19.

Baca Juga:Pilu, Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19

Ia juga menegaskan, tak akan membiarkan pelaku-pelaku penimbunan. Yang pasti ancaman bagi para penimbunan tak main-main. 

"Para pelaku usaha jangan ada yang mengambil kesempatan dalam kondisi darurat. Mohon gunakan hati nurani,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini