Dugaan Penimbunan Ratusan Tabung Oksigen di Kalbar, Dua Orang Diperiksa

Polisi masih mendalam kasus ini.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Juli 2021 | 18:21 WIB
Dugaan Penimbunan Ratusan Tabung Oksigen di Kalbar, Dua Orang Diperiksa
Satgas pengawas oksigen menggerebek dua lokasi diduga sebagai tempat penimbun oksigen. (dok.Bidhumas Polda Kalbar)

Total ada 553 tabung yang ditemukan. Dari jumlah itu, 273 tabung masih berisi oksigen dan 280 tabung lainnya kosong. Tabung yang berisi oksigen langsung didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Sanggau.

Ancaman Hukuman Penimbun Oksigen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menyoroti kasus dugaan penimbunan oksigen yang diungkap Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Selasa (20/7/2021) malam kemarin.

Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus menegaskan, pelaku penimbunan oksigen bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:Pilu, Kisah Bocah 10 Tahun Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19

Kemudian bisa juga dikenakan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Berdasarkan undang-undang itu, pelaku penimbun oksigen bisa dipenjara sampai 12 tahun atau denda sampai satu miliar rupiah," ujar Tengku usai kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7/2021).

Pada momen Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 ini, Tengku mendapat pesan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Dalam pesan tersebut, jaksa di daerah dapat melakukan tindakan tegas, terukur dan profesional kepada pelaku yang merugikan orang banyak.

“Pak Jaksa Agung berpesan, terkait kelangkaan alat-alat kesehatan, obat-obatan, oksigen, dan karena ini dalam keadaan darurat, agar lakukan tindakan tegas, terukur dan profesional. Memberikan efek jera dan kemaslahatan bagi masyarakat seluruhnya," ujarnya.

Tengku melanjutkan, pihaknya akan bersama-sama kepolisian menyekat adanya penimbunan dan kelangkaan obat-obatan maupun oksigen. Karena oksigen maupun obat-obatan sangat dibutuhkan pasien Covid-19.

Baca Juga:Daftar Formasi CPNS 2021 di Kalimantan Barat Masih Kosong Peminat

Ia juga menegaskan, tak akan membiarkan pelaku-pelaku penimbunan. Yang pasti ancaman bagi para penimbunan tak main-main. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini