Penetapan itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G’sgn, Banjarmasin, Kamis (17/6/2021), Sahbirin Noor, yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin H Muhidin atau disingkat BirinMU, meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.
Sementara itu, rivalnya, Denny Indrayana, yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu H Difriadi Derajat disingkat H2D, meraih total 57.100 suara.
Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.
Sementara itu, H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.
Baca Juga:Komisi V Perjuangkan Perbaikan Jalan di Barito Kuala
Namun, hasil tersebut kembali digugat oleh Denny Indrayana yang mengajukan gugatan jilid-2 ke MK.
MK kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan pada Rabu (21/7/2021).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin. Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.
Namun gugatan paslon H2D tersebut ditolak oleh MK hari ini. MK meminta KPU menetapkan petahan sebagai pemenang.
Baca Juga:Rumah Warga Retak Akibat Ledakan Tambang di Kalimantan Selatan