"Akhirnya, seorang perempuan berinisi IN yang saat itu masih ada di lokasi langsung diamankan. Saat diinterogasi singkat, IN mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut," katanya.
Kini, IN dan barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Kota. IN dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Antre Isi Ulang, Warga Syok Tabung Oksigen Meledak hingga Makan Korban