Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

MR pernah tersandung kasus hukum.

Husna Rahmayunita
Senin, 16 Agustus 2021 | 19:31 WIB
Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
MR, pelaku pencabulan terhadap remaja. (dok.1tulah.com)

SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan oleh pemuda berinisial MR yang tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda berusia 18 tahun dipolisikan oleh ayah korban Bunga --nama samaran-- gara-gara berbuat cabul.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ayah korban Bunga (13) diceritakan anaknya. Merasa tak terima, ayah melaporkan MR ke polisi.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah membenarkan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga:Psikolog Ungkap Banyak Anak Alami Psikosomatis Akibat Pandemi Covid-19

Polisi lalu mengamankan pelaku MR untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, MR pun mengakui perbuatanya.

Dia bilang, aksi cabul dilakukannya terhadap Bunga di kawasan Jembatan, Kelurahan Tumpung Laung, Montalallay, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

MT mengaku mencium dan menggerayangi korban pada malam itu.

Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah
Ilustrasi pencabulan.

"Ayah korban tidak terima hingga melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anaknya ke polisi," ujar Rahmat Tuah seperti dikutip dari 1tulah.com, Senin (16/8/2021).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, MR ternyata pernah tersandung kasus hukum.

Baca Juga:Kadus di Tulang Bawang Cabuli Keponakan Berkali-kali, Ancam Bunuh Korban Jika Melapor

"Sekarang pelaku sudah diamankan. Ia juga tercatat pernah melakukan tindakan kriminal lain," sambungnya.

Gara-gara aksi bejatnya, MR dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini