Gara-gara aksi bejatnya, MR dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Gara-gara aksi bejatnya, MR dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini