CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?

Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 September 2021 | 12:17 WIB
CEK FAKTA: Beredar Harga Denda Tilang Terbaru, Penyuap Polisi Dipenjara 10 Tahun?
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Hoaks yang sama persis juga pernah beredar di awal tahun lalu. Kala itu, telah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id yangd iunggah pada 5 Februari 2021.

Artikel itu berjudul “[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantap”.

KESIMPULAN

Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Umumkan Indonesia Bebas Masker?

Dari penjelasan di atas, maka informasi Polri mengeluarkan biaya tilang terbaru di Indonesia sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini