Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, 2 Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara

Keempat tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Kalbar, anggota DPRD Kabupaten Sintang, seorang PNS dan pendeta di salah satu gereja di Sintang.

Dinar Surya Oktarini
Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:41 WIB
Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang, 2 Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara
Para tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Sintang. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Masyhudi melanjutkan, jika orang dari awal yang mens rea-nya (niat jahat), maka penindakannya juga dilakukan secara tegas. Ia pun berpesan kepada pemerintah daerah di Kalbar untuk transparan dan melakukan pengelolaan dengan baik anggaran daerah.

"Uang ini dari pajak yang ditarik dari masyarakat, sehingga harus transparan dan masyarakat wajib mengetahui dan mengawasi," ujar Masyhudi.

Ia pun tak menafikan bahwa masih ada beberapa pemerintah daerah yang tidak transparan berkaitan dengan pengelolaan APBD. "Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, sehingga masyarakat wajib mengetahui," tegasnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum dari JM dan SM, Raymundus Loin akan mengajukan praperadilan dari penetapan tersangka ini. Karena, kata dia, JM yang merupakan seorang pendeta tidak mengetahui hal ini.

Baca Juga:Pendeta, PNS dan Anggota DPRD Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja

"Klien saya, JM, hanya menyerahkan dana ke SM. Maka penolakan penahanan yang kami lakukan ini wajar. Kami akan melakuka praperadilan," tegasnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini