SuaraKalbar.id - Kota Singkawang masuk zona kuning yang artinya beresiko rendah dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sejak 26 September lalu.
Meskipun begitu, tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP tetap tegas berpatroli penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Singkawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PUD) Satpol PP Singkawang Nursahid mengatakan, patroli gabungan dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Singkawang.
“Patroli gabungan mengingatkan kepada pelaku usaha dan pengunjung untuk disiplin protokol kesehatan. Selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Nursahid, dilansir Insidepontianak, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:Proyek pembangunan Bandara kota Singkawang Siap Masuk Proses Lelang
Tim gabungan menyusuri Jalan Diponegoro, kawasan vihara kota, Jalan Budi Utomo, Jalan Setia Budi, sekitar patung naga dan terminal pasiran.
Ketentuan di PPKM level 2 ini, pelaku usaha warung makan/warteg, warung kopi, café, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB.
“Kepada pelaku usaha yang masih membuka usaha diatas pukul 22.00 WIB diminta untuk menutup usaha dan pengunjung dipersilahkan pulang. Kita lakukan dengan cara humanis,” ujarnya.