Tambang Emas Ilegal di Mentebah Kapuas Hulu Ditertibkan Polisi

Iptu Imam melanjutkan, penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilakukan, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 16:27 WIB
Tambang Emas Ilegal di Mentebah Kapuas Hulu Ditertibkan Polisi
Petugas Polres Kapuas Hulu saat mengamankan mesin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal, di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. [ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu]

SuaraKalbar.id - Pertambangan emas ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu ditertibkan polisi. Dalam operasi Pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua mesin dompeng dan alat tambang emas lainnya yang diduga milik tiga orang berinisial YA, AR, dan SU.

"Saat operasi PETI Kapuas, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal dan kami memanggil pemilik alat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, mengutip dari Antara, Sabtu (9/10/2021).

Iptu Imam melanjutkan, penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilakukan, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Dijelaskannya, polisi dibantu warga setempat saat pengambilan barang bukti berupa mesin dan sejumlah alat yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal, lantaran lokasi cukup jauh.

Baca Juga:Bupati Kapuas Hulu Monitoring Wilayah Banjir

"Pemilik alat cukup kooperatif dan tidak mempersulit Satreskrim Polres Kapuas Hulu, bahkan bersama warga setempat membantu saat pengambilan barang bukti yang selanjutnya diamankan di Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.

Menurut Imam, kepada tiga pemilik alat pelaku pertambangan emas ilegal itu dikenakan pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini