Tambang Emas Ilegal di Mentebah Kapuas Hulu Ditertibkan Polisi

Iptu Imam melanjutkan, penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilakukan, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 09 Oktober 2021 | 16:27 WIB
Tambang Emas Ilegal di Mentebah Kapuas Hulu Ditertibkan Polisi
Petugas Polres Kapuas Hulu saat mengamankan mesin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal, di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. [ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu]

SuaraKalbar.id - Pertambangan emas ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu ditertibkan polisi. Dalam operasi Pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut, kepolisian berhasil mengamankan dua mesin dompeng dan alat tambang emas lainnya yang diduga milik tiga orang berinisial YA, AR, dan SU.

"Saat operasi PETI Kapuas, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal dan kami memanggil pemilik alat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, mengutip dari Antara, Sabtu (9/10/2021).

Iptu Imam melanjutkan, penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilakukan, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Dijelaskannya, polisi dibantu warga setempat saat pengambilan barang bukti berupa mesin dan sejumlah alat yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal, lantaran lokasi cukup jauh.

Baca Juga:Bupati Kapuas Hulu Monitoring Wilayah Banjir

"Pemilik alat cukup kooperatif dan tidak mempersulit Satreskrim Polres Kapuas Hulu, bahkan bersama warga setempat membantu saat pengambilan barang bukti yang selanjutnya diamankan di Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.

Menurut Imam, kepada tiga pemilik alat pelaku pertambangan emas ilegal itu dikenakan pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak