Digeledah! Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kalimantan Barat

14 orang yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar

Muhammad Yunus
Minggu, 17 Oktober 2021 | 09:01 WIB
Digeledah! Kantor Perusahaan Pinjaman Online di Kalimantan Barat
Polda Kalbar menggeledah kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021 [SuaraKalbar.id / Istimewa]

SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggeledah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan ini, ada 14 orang yang diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya praktik pinjol yang dijalankan fintech ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," katanya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca Juga:KPK Duga Rekening Sulsel Peduli Bencana Jadi Tempat Penampungan Uang Suap dan Gratifikasi

Saat digerebek, tim mendapati para karyawan sedang menjalani perkerjaannya. Beserta barang bukti, 14 pekerja itu diamankan ke Polda Kalbar.

"Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll)," kata Luthfie.

Barang bukti yang sudah disita berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh simcard, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjol tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," kata Luthfie.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang. Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol ilegal tersebut sebanyak Rp 3,25 miliar. Korbannya kebanyakan dari luar Kalbar.

Baca Juga:Makna Logo Hari Ulang Tahun Sulsel ke 352 Tahun

"Saya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," pesannya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini