"Bunganya tidak usah dibayar, tidak apa-apa. Mereka bilang begitu dengan bahasa lembut. Bukan apa, bunganya ini yang memberatkan, apalagi saya masih mahasiswa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjol di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Dari penelusuran petugas, perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Donny menambahkan, masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Baca Juga:Sri Mulyani Sebut Pinjol Ilegal Bikin Sengsara Rakyat
"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya seperti dikutip Antara.
Menurutnya, saat penggerebekan sudah ada beberapa orang yang berada di luar Kota Pontianak karena melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya. (Antara)
Kontributor : Ocsya Ade CP
Baca Juga:Dibekuk Polisi, Desk Collector Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Santet Korban