Peladang Minta DPRD Kalbar Diminta Hentikan Pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla

DPRD Kalbar diminta menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Chandra Iswinarno
Senin, 01 November 2021 | 19:41 WIB
Peladang Minta DPRD Kalbar Diminta Hentikan Pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla
Ilustrasi aktivitas perempuan saat berladang di pedalaman Kalimantan Barat. [Istimewa]

Sementara merujuk pada pasal 26 pada draf yang sama tentang ketentuan pidana, maka pasal empat tersebut dianggap pelanggaran yang diancam pidana kurungan dan denda.

"Pasal tersebut hanya salah satu saja dari beberapa isi dalam draf raperda yang bagi kami bermasalah. Hal ini juga bertentangan dengan pengecualian terhadap kearifan lokal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 69 ayat 2 UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," katanya.

Poin kelima, menyampaikan sikap menolak segala peraturan yang membahas maupun terkait dengan usaha berladang dengan kearifan lokalnya, namun tidak berpihak pada Peladang. Atas surat yang disampaikan Pansus IV.

"Kami meminta agar legislatif maupun Pemerintah Kalimantan Barat sungguh-sungguh berpihak kepada Peladang dengan memastikan pelaksanaan regulasi yang menjamin hak-hak dalam menjalankan usaha berladang," katanya. (Antara)

Baca Juga:Jokowi Patok Harga Tes PCR Termahal Rp 300 Ribu, Anggota DPRD Kalbar: Harusnya Digratiskan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini